Gambaran Penggunaan Obat Off-Label pada Pasien Obstetri dan Ginekologi

Authors

  • Elisa Ayudia STIKes Ranah Minang
  • Vivaldi Ersil STIKes Ranah Minang
  • Netti Kemala Sari STIKes Ranah Minang
  • Nur Afriyanti STIKes Ranah Minang
  • Selvi Merwanta STIKes Ranah Minang

DOI:

https://doi.org/10.32583/far.v11i3.1798

Keywords:

off label, ginekologi, obstetri

Abstract

Telah dilakukan penelitian dengan judul gambaran penggunaan obat off label pada pasien Obstetri dan Ginekologi di Rumah Sakit Islam Siti Rahmah Padang periode Januari – Maret 2021. Obat off-label adalah obat diluar indikasi yang tertara dalam label dan belum atau diluar persetujuan oleh badan atau lembaga yang berwenang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penggunaan obat off-label pada pasien Obstetri dan Ginekologi di Rumah Sakit Islam Siti Rahmah Padang dengan melakukan Observasi. Hasil penelitian gambaran penggunaan obat off-label pada pasien Obstetri dan Ginekologi di Rumah Sakit Islam Siti Rahmah Padang didapatkan 60 pasien yang mendapatkan obat off-label atau 10,05 %. Dari 60 pasien yang mendapatkan Ondansetron sebanyak 35 pasien (58,33 %), Metformin sebanyak 3 pasien (5 %), Ketorolac 13 pasien (21,67 %), Nifedipin   sebanyak 4 pasien (6,67 %), Misoprostol sebanyak 3 pasien (5 %), dan Amlodipin sebanyak 2 pasien (3,33 %). Dimana dapat disimpulkan bahwa penggunaan obat off-label pada pasien Obstetri dan Ginekologi di Rumah Sakit Islam Siti Rahmah Padang termasuk dalam kategori rendah.

References

Anonim. (2019). Basic Pharmacology & Drug Notes Edisi 2019. Makasar: MMN Publishing.

Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2017). Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 24 TAHUN 2017 tentang Kriteria dan Tata laksana Registrasi Obat. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). (2009). Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.06.1.52.4011 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.

Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pusat Informasi obat nasional (Pio Nas). Retrieved July 21, 2021, from https://pionas.pom.go.id/

Burkle, Christopher M. (2012). Ten Common Questions About Off-Label Drug Use. Mayo Clinic Proceedings

Dresser, Rebecca dan Joel Frader. (2009). Off-Label Prescribing: A Call for Heightened Professional and Government Oversight. US National Library of Medicine National Institutes, 37(3): 476-396.

Danes , I. (2014). Outcomes of off-label drug uses in hospitals: a multicentric prospective study. US National Library of Medicine National Institutes of Health, 70(11): 1385–1393.

Herring, Christopher. (2010). Off-label prescribing during pregnancy in the UK : an analysis of 18000 prescriptions in liverpool women’s Hospital. Royal Pharmaceutical Society of Great Britain.

Hidayati, Nur Rahmi. (2019). Skrining Penggunaan Obat off label Pada Pasien obstetri Dan Ginekologi di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Cirebon. Journal of Pharmacopolium, 2(2).

Ikatan Dokter Indonesia. (2014). Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer edisi 2. Jakarta: Ikatan Dokter Indonesia.

Murdiana, Happy Elda. (2016). Penggunaan Obat Off Label di Instalasi Rawat Inap Rumah Sakit Kahyangan. Jurnal Farmasi Indonesia.

Downloads

Published

2022-11-28

How to Cite

Ayudia, E. ., Ersil, V. ., Sari, N. K. ., Afriyanti, N., & Merwanta, S. . (2022). Gambaran Penggunaan Obat Off-Label pada Pasien Obstetri dan Ginekologi . Jurnal Farmasetis, 11(3), 273–278. https://doi.org/10.32583/far.v11i3.1798