Tingkat Pengetahuan Penggunaan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas untuk Swamedikasi pada Masyarakat

Authors

  • Vivaldi Ersil STIKes Ranah Minang
  • Nur Afriyanti STIKes Ranah Minang
  • Harisman Harisman STIKes Ranah Minang
  • Selvi Merwanta STIKes Ranah Minang

DOI:

https://doi.org/10.32583/far.v11i3.1785

Keywords:

obat bebas, obat bebas terbatas, pengetahuan, swamedikasi

Abstract

Telah dilakukan penelitian tentang tingkat pengetahuan penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas untuk swamedikasi pada masyarakat di Nagari Tanjuang Labuah Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung pada bulan Mei 2022, dengan sampel 84 responden. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pengetahuan penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas untuk swamedikasi pada masyarakat di Nagari Tanjuang Labuah Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung. Berdasarkan hasil penelitian terhadap tingkat pengetahuan masyarakat tentang Penggunaan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas untuk Swamedikasi pada Masyarakat di Nagari Tanjuang Labuah Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung, dapat disimpulkan bahwa tingkat pengetahuan masyarakat tentang Penggunaan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas untuk Swamedikasi secara keseluruhan adalah kategori Cukup yaitu dengan rata-rata 57%.

References

Anonim. (1979). Farmakope Indonesia Edisi III, Departemen Kesehatan Republik Indonesia, jakarta.

Arikunto, S. (2013). Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2005). Cara penggunaan Obat yang Benar. BPOM: Jakarta

Badan Pengawas Obat Dan Makanan. (2014). Menuju Swamedikasi Yang aman.

BPOM RI: Jakarta. Badan Pengawas Obat Dan Makananan. (2016). Satu Tindakan Untuk Masa Depan: Healthh Edutaimen Fasilitator OOTK. Badan POMBadan Pengawas Obat Dan Makanan. (2014). Menuju Swamedikasi Yang aman.

Departemen Kesehatan Republik Indonesia. (2009). Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jakarta.

Departemen Kesehatan Republik Indonesia. (2006). Pedoman Penggunaan Obat Bebas Dan Obat Bebas Terbatas. Jakarta.

Djunarko, I., & Hendrawati, D. (2011). Swamedikasi Yang Baik Dan Benar. Yogyakarta: Citra Aji Parama.

Depkes RI. (2006). Pedoman Penggunaan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas, Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, jakarta.

Notoatmodjo, S. (2010). Promosi Kesehatan Teori & Aplikasi. Jakarta: Rineka Cipta.

Permenkes. (2021). Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan, Pembatasan, dan kategori Obat. Jakarta: Kementerian Kesehatan.

Tanaem, M. I. (2018). Tingkat Pengetahuan Masyarakat Tentang Swamedikasi di RT.02/RW.03 Desa Manufui Kecamatan Santian Kabupaten Timor Tengah. KTI, PolteKes Kemenkes Kupang.

Downloads

Published

2022-11-28

How to Cite

Ersil, V. ., Afriyanti, N. ., Harisman, H., & Merwanta, S. . (2022). Tingkat Pengetahuan Penggunaan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas untuk Swamedikasi pada Masyarakat . Jurnal Farmasetis, 11(3), 263–268. https://doi.org/10.32583/far.v11i3.1785