Analisis Faktor Penyebab dan Dampak Pernikahan Usia Dini
Keywords:
dampak pernikahan dini, faktor penyebab, pernikahan diniAbstract
Kasus pernikahan dini sudah banyak terjadi di berbagai negara termasuk Indonesia sehingga bukan lagi menjadi permasalahan yang baru. Berdasarkan data BPS Kabupaten Gresik, terdapat 466 pernikahan yang terjadi di Kecamatan Benjeng pada tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis factor penyebab dan dampak pernikahan dini di Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik yang dilakukan pada bulan September s/d Oktober 2021. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yang terdiri dari 6 informan kunci dan 6 informan pendukung. Pemilihan informan dalam penelitian ini ditentukan menggunakan teknik purposive sampling. Pengumpulan data dengan cara wawancara mendalam. Teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian membuktikan bahwa factor penyebab terjadinya pernikahan dini adalah factor ekonomi, factor hamil diluar nikah, dan factor media massa. Pernikahan dini berdampak negatif pada kondisi psikologis yang belum terpenuhi. Dampak pada kesehatan dapat meningkatkan kematian ibu maupun bayi, rentan terjadi komplikasi selama kehamilan, persalinan dan nifas. Dari segi sosial mengurangi kebebasan berekspresi, terbatasnya ruang lingkup untuk bergaul, dan merasa malu untuk bersosialisasi karena hamil diluar nikah. Dampak ekonomi dapat berupa kondisi ekonomi yang masih rendah sehingga remaja banyak yang belum bisa hidup mandiri, masih merepotkan dan menggantungkan hidupnya kepada orang tua. Dampak positif dari pernikahan dini ialah terhindar dari zina, dan meringankan beban orang tua.
References
BPS. (2020). Hasil Sensus Penduduk 2020. Jakarta.
Djamilah, K. R. (2014). Dampak Perkawinan Anak di Indonesia. Jurnal Studi Pemuda, 3(1), 1–16. https://doi.org/https://doi.org/10.22146/studipemudaugm.32033
Fatmawati, Sutrisno, S., Firdhausy, & Hima. (2019). Program Informasi Konseling Remaja di Sekolah dalam Mengatasi Masalah Pernikahan Dini. Higea Journal Of Public Health Research And Development, 3(1), 132–143. https://doi.org/https://doi.org/10.15294 /higeia/v3i1/28704
Indrianingsih, I., Nurafifah, F., Ramdani, D., Hamdani, S., Amri, Y., Pratama, Y. H., Putri, D. A., Luh, N., Putriyani, S., Januarti, L., Lombok, J., Nusa, T., & Barat, T. (2020). Analisis dampak pernikahan usia dini dan upaya pencegahan di desa janapria. Jurnal Warta Desa, 2(1), 16–26. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.29303/jwd.v2i1.88
Janiwarty, Bethsaida, Zan, P., & Herri. (2013). Pendidikan psikologi untuk bidan (Dewiberta Hardjono (ed.); 1st ed.). Rapha Publishing.
Khaerani, S. N. (2019). Faktor Ekonomi Dalam Pernikahan Dini Pada Masyarakat Sasak Lombok. Qawwam, 13(1), 1–13. https://doi.org/https://doi.org/10.20414/qawwam.v13i1.1619
Maudina, L. D. (2019). Dampak Pernikahan Dini Bagi Perempuan. Jurnal Harkat: Media Komunikasi Gender, 15(2), 90–95. https://doi.org/https://doi.org/10.15408/harkat.v15i2.13465
Naibaho, H. (2013). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pernikahan Usia Muda (Studi Kasus Di Dusun Ix Seroja Pasar Vii Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang). Welfare State, 2(4), 1–12. https://www.neliti.com/id/publications/222063/faktor-faktor-yang-mempengaruhi-pernikahan-usia-muda-studi-kasus-di-dusun-ix-ser#cite
Pohan, N. H. (2017). Faktor Yang Berhubungan Dengan Pernikahan Usia Dini Terhadap Remaja Putri. Jurnal Endurance, 2(3), 424–435. https://doi.org/http://doi.org/10.22216/jen.v2i3.2283
Pramana, I. N. A., Warjiman, W. and Permana, L. I. (2018). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pernikahan Usia Dini Pada Remaja Wanita. Jurnal Keperawatan Suaka Insan (Jksi), 3(2), 1–14. https://doi.org/https://doi.org/10.51143/jksi.v3i2.109
Rafidah, R., Barkinah, T., & Yuliastuti, E. (2016). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pernikahan Usia Dini Di Kabupaten Banjar Tahun 2014. Jurnal Skala Kesehatan, 6(1), 1–8. https://doi.org/https://doi.org/10.31964/jsk.v6i1.29
Sari, L. Y., Umami, D. A., & Darmawansyah. (2020). Dampak Pernikahan Dini Pada Kesehatan Reproduksi Dan Mental Perempuan ( Studi Kasus Di Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu ). 10(1), 53–65. https://doi.org/https://doi.org/10.52643/jbik.v10i1.735
Setyaningrum, E. (2015). Pelayanan Keluarga Berencana & Kesehatan Reproduksi. Cv trans Info Media.
Syalis, E. R., & Nurwati, N. N. (2020). Analisis Dampak Pernikahan Dini Terhadap Psikologis Remaja. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial, 3(1), 29–38. https://doi.org/https://doi.org/10.24198/focus.v3i1.28192
UNICEF, BPS, & PUSKAPA. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda.
Wibisana, W. (2017). Perkawinan Wanita Hamil di Luar Nikah serta Akibat Hukumnya: Perspektif Fiqh dan Hukum Positif. At-Ta’lim: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 15(1), 29–35. http://jurnal.upi.edu/file/03_PERKAWINAN_WANITA_HAMIL_DILUAR_NIKAH_-_Wahyu1.pdf
Yanti, Hamidah, & Wiwita. (2019). Analisis Faktor Penyebab Dan Dampak Pernikahan Dini Di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Jurnal Ibu Dan Anak, 6(2), 96–103. https://doi.org/https://doi.org/10.36929/jia.v6i2.94.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Permas: Jurnal Ilmiah STIKES Kendal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.